PPKn Kelas VIII Bab 6 Bagian C

 BAB 6

Memperkuat Komitmen Kebangsaan


C.  Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Satu Kesatuaan

               Jiwa dan semangat para pendiri negara yang dioprasionalkan dalam jiwa dan semangat 45 dimaksudkan untuk menjaga tetap tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia. Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan “ Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik “ dan pasal 37 ayat (5) menegaskan “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indoensia tidak dapat dilakukan perubaha”.





       Sejarah mencatat pada 13 desember 1957, pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Yaitu; “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan NRI dan dengan demikian merupakan bagian dari pada perairan pendalaman atau perariran nasional yang berada di bawah kedaulatan NRI. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau NRI akan ditentukan dengan UU.”


Lebih lengkap lagi untuk materi PPKn kelas VIII BAB 6 BAGIAN C dapat di akses pada link berikut ini, PPKn Kelas 8 Bab 6


Komentar